Pertemuan Dan Evaluasi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Tamalate

| 25 Agustus 2023 04:35:23 | Berita Desa | 709 Kali

Sosialisasi evaluasi penerima bantuan PKH berdasar pada Peraturan Kementerian Sosial yang dihadiri oleh Pemerintah Desa , Pendamping PKH, beserta masyarakat penerima bantuan PKH di Kantor Desa Tamalate (26/08/2023).

Tidak ada seorang Kepala Desa yang membeda-bedakan warganya apalagi menyangkut persoalan mengeluarkan sebagai warga penerima *Bantuan* . Hal ini berdasarkan peraturan Kementrian Sosial terkait dengan aturan penerima dimana target sesuai dengan data terpadu berisikan Kelompok Desil diantaranya :
Desil 1 : Rumah Tangga dalam kelompok kondisi 10% terendah (sangat miskin).
Desil 2 : Rumah Tangga dalam kelompok kondisi 10-20% terendah (miskin).
Desil 3 : Rumah Tangga dalam kelompok kondisi 20-30% terendah (hampir miskin).

Berdasarkan atas dasar dan landasan tersebut Pendamping PKH Mengikutsertakan Pemerintah Desa Melakukan Sosialisasi terkait target dan sasaran yang terlibat dalam program tersebut sesuai dengan peraturan Desil 1-3 untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan salah sasaran.
Jikalau adapun penerima salah satu program bantuan yang sudah tidak menerima bantuan lagi dalam hal ini sudah termasuk keluarga sudah layak itu bukan atas kemauan Pendamping desa, Kepala Dusun, Operator apalagi Kepala Desa. Tetapi karena kriterianya memang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan sesuai dengan aturan dari Desil 1-3 tentang sasaran Penerima Program Keluarga Harapan 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Lokasi Kantor Desa

Alamat Jl. Pendidikan No. 01
Desa Tamalate
Kecamatan Galesong Utara
Kabupaten Kab. Takalar
Kodepos 92255
Telepon
Email pemdes@desatamalate.online

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Komentar Terkini

Info Media Sosial